Minggu, 29 April 2012

Kekerasan Dalam Rumah Tangga


Oval: 3Kekerasan Dalam Rumah Tangga:
Diskriminasi Terhadap Perempuan

            Perempuan adalah salah satu korban dari tindak diskriminasi terhadap harkat dan martabat manusia. Strata budaya kita dan dalam kehidupan sehari-hari perempuan atau wanita sering atau bahkan mengalami perlakuan yang sangat diskriminatif. Perlakuan atau tindak diskriminatif ini memposisikan wanita sebagai makhluk yang lemah, yang tak berdaya di mata kaum pria. Perlakuan atau tindak diskriminatif ini terjadi dalam berbagai aspek. Sejarah membuktikan, wanita atau perempuan di masa lampau bahkan sampai hari ini masih tetap terkungkung dalam realita yang sulit yaitu terbelenggu dalam kekuasaan pria.
            Perlakuan diskriminatif terhadap perempuan atau wanita bukan saja dalam aspek-aspek sosial dan budaya, tetapi lebih dari itu ialah tindak kekerasan berupa kekerasan fisik, mental, seksual dan penelantaraan. Tindak kekerasan ini sering terjadi dalam masyarakat dan juga dalam kehidupan berumah tangga. Tindak kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan atau wanita adalah suatu tindakan yang melanggar batas kesusilaan manusiawi. “Suami memukul isteri karena merasa dirinya dihina, ibu memasak di dapur, anak digarap di kamar tidur” atau “isteri mendapat suami sedang bermesraan dengan WIL”. Ini adalah sebagian contoh kecil dari tindakan kekerasan yang dialami  wanita dalam rumah tangga. Dengan contoh-contoh ini, jelas bahwa kaum perempuan atau wanita berada di bawah kekuasaan pria. Wanita hanya sebagai pelengkap pria.
            Kekerasan adalah sebentuk diskriminasi terhadap harkat dan martabat manusia. Kekerasan adalah perbuatan yang mengkibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran terhadap seseorang. Kekerasan adalah suatu perbuatan atau tindakan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan yang melawan norma hukum dan norma sosial.
            Salah satu contoh penindasan terhadap wanita dalam rumah tangga adalah pemukulan isteri yang dilakukan oleh suami, kepala rumah tangga karena merasa diri dihina oleh sang isteri. Dengan melakukan tindak penganiayaan terhadap isteri, sang suami didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau kasus pelecehan seksual, ayah tiri memperkosa kakak beradik.
            Dalam lingkup yan lebih sempit, perempuan dalam rumah tangga (entah isteri atau anak) kadang dijadikan sasaran ketidakpuasan pria, mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil, tidak sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai manusia. Kerap kali para pria menggunakan kekuasaan mereka sebagai orang yang kuat, perkasa, pintar, yang punya hak untuk menekan kreatifitas perempuan.
            Kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dengan modus yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh faktor dan modus yang berbeda, antara lain sbb:
1.      Budaya kita sebagian besar menganut sistem patrilineal. Budaya patrilineal seperti sudah dikatakan di atas, membuat perempuan tunduk di bawah kaum pria. Dengan ini, dapat disimpulkan bahwa dari sekian banyak pulau dan daerah, serta kabupaten yang berada di wilayah NTT ini, setiap harinya (minimal) terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan.
2.      Berbeda tempat dengan sendirinya situasi dan kondisi tempat itu berbeda, serta latar belakang pemikiran, budaya dan kebiasaan tempat berbeda.

Penindasan (kekerasan fisik) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, jatuh sakit atau luka parah. Aksi tersebut dapat berupa pukulan dan aniaya yang mengakibatkan penderitaan fisik dan batin bagi si penderita.

Penindasan psikis dalam bentuk kekerasan adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, kurangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan fisik yang dialami oleh wanita dalam rumah tangga secara tidak langsung mempengaruhi psikis si penderita. Memang tidak semua kekerasan fisik mengakibatkan penderitaan psikis. Tindak kekerasan psikis lebih ditekankan pada perasaan; perasaan yang tidak menentu karena selalu dihantui oleh rasa takut yang dapat menimbulkan derita yang lebih fatal yaitu gila.

Kenyataan menunjukkan bahwa kekerasan psikis dalam rumah tangga mengakibatkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan berkarya (hilangnya kemampuan untuk berkreasi), merasa tidak berdaya bahkan mengakibatkan kegilaan.
            Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini tak dapat dipertanggungjawbkan baik secara hukum, moral maupun secara sosial karena hakekat wanita adalah makhluk bermartabat sama dengan pria. Lebih dari itu, wanita adalah juga gambaran Allah, sehingga membuat tindak kekerasan terhadap wanita berarti juga berbuat kekerasan terhadap Allah. Keterbukaan dari kaum pria untuk member kesempatan kepada kaujjm wanita untuk mengembangkan diri dalam berbagai asapek kehidupan adalah agenda yang mutlak dijanjikan.

5 komentar: