Kekerasan
Dalam Rumah Tangga:
Diskriminasi
Terhadap Perempuan
Perempuan adalah salah satu korban
dari tindak diskriminasi terhadap harkat dan martabat manusia. Strata budaya
kita dan dalam kehidupan sehari-hari perempuan atau wanita sering atau bahkan
mengalami perlakuan yang sangat diskriminatif. Perlakuan atau tindak
diskriminatif ini memposisikan wanita sebagai makhluk yang lemah, yang tak
berdaya di mata kaum pria. Perlakuan atau tindak diskriminatif ini terjadi
dalam berbagai aspek. Sejarah membuktikan, wanita atau perempuan di masa lampau
bahkan sampai hari ini masih tetap terkungkung dalam realita yang sulit yaitu
terbelenggu dalam kekuasaan pria.
Perlakuan diskriminatif terhadap
perempuan atau wanita bukan saja dalam aspek-aspek sosial dan budaya, tetapi
lebih dari itu ialah tindak kekerasan berupa kekerasan fisik, mental, seksual
dan penelantaraan. Tindak kekerasan ini sering terjadi dalam masyarakat dan juga
dalam kehidupan berumah tangga. Tindak kekerasan yang dialami oleh kaum
perempuan atau wanita adalah suatu tindakan yang melanggar batas kesusilaan
manusiawi. “Suami memukul isteri karena
merasa dirinya dihina, ibu memasak di dapur, anak digarap di kamar tidur” atau
“isteri mendapat suami sedang bermesraan dengan WIL”. Ini adalah sebagian
contoh kecil dari tindakan kekerasan yang dialami wanita dalam rumah tangga. Dengan
contoh-contoh ini, jelas bahwa kaum perempuan atau wanita berada di bawah
kekuasaan pria. Wanita hanya sebagai pelengkap pria.
Kekerasan adalah sebentuk
diskriminasi terhadap harkat dan martabat manusia. Kekerasan adalah perbuatan
yang mengkibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran
terhadap seseorang. Kekerasan adalah suatu perbuatan atau tindakan pemaksaan
atau perampasan kemerdekaan yang melawan norma hukum dan norma sosial.
Salah satu contoh penindasan
terhadap wanita dalam rumah tangga adalah pemukulan isteri yang dilakukan oleh
suami, kepala rumah tangga karena merasa diri dihina oleh sang isteri. Dengan
melakukan tindak penganiayaan terhadap isteri, sang suami didakwa melanggar
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
atau kasus pelecehan seksual, ayah tiri memperkosa kakak beradik.
Dalam lingkup yan lebih sempit,
perempuan dalam rumah tangga (entah isteri atau anak) kadang dijadikan sasaran
ketidakpuasan pria, mereka sering mendapat perlakuan yang tidak adil, tidak
sesuai dengan harkat dan martabat mereka sebagai manusia. Kerap kali para pria
menggunakan kekuasaan mereka sebagai orang yang kuat, perkasa, pintar, yang
punya hak untuk menekan kreatifitas perempuan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan
dalam rumah tangga (KDRT) terjadi dengan modus yang berbeda-beda sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat. Kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh faktor
dan modus yang berbeda, antara lain sbb:
1. Budaya
kita sebagian besar menganut sistem patrilineal. Budaya patrilineal seperti
sudah dikatakan di atas, membuat perempuan tunduk di bawah kaum pria. Dengan
ini, dapat disimpulkan bahwa dari sekian banyak pulau dan daerah, serta
kabupaten yang berada di wilayah NTT ini, setiap harinya (minimal) terjadi
tindak kekerasan terhadap perempuan.
2. Berbeda
tempat dengan sendirinya situasi dan kondisi tempat itu berbeda, serta latar
belakang pemikiran, budaya dan kebiasaan tempat berbeda.
Penindasan
(kekerasan fisik) adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa takut, jatuh sakit
atau luka parah. Aksi tersebut dapat berupa pukulan dan aniaya yang
mengakibatkan penderitaan fisik dan batin bagi si penderita.
Penindasan
psikis dalam bentuk kekerasan adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan,
kurangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak
berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan fisik yang
dialami oleh wanita dalam rumah tangga secara tidak langsung mempengaruhi
psikis si penderita. Memang tidak semua kekerasan fisik mengakibatkan
penderitaan psikis. Tindak kekerasan psikis lebih ditekankan pada perasaan;
perasaan yang tidak menentu karena selalu dihantui oleh rasa takut yang dapat
menimbulkan derita yang lebih fatal yaitu gila.
Kenyataan
menunjukkan bahwa kekerasan psikis dalam rumah tangga mengakibatkan rasa takut,
hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan berkarya
(hilangnya kemampuan untuk berkreasi), merasa tidak berdaya bahkan
mengakibatkan kegilaan.
Kasus
kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu tindakan yang melanggar ketentuan
hukum yang berlaku. Hal ini tak dapat dipertanggungjawbkan baik secara hukum,
moral maupun secara sosial karena hakekat wanita adalah makhluk bermartabat
sama dengan pria. Lebih dari itu, wanita adalah juga gambaran Allah, sehingga
membuat tindak kekerasan terhadap wanita berarti juga berbuat kekerasan
terhadap Allah. Keterbukaan dari kaum pria untuk member kesempatan kepada
kaujjm wanita untuk mengembangkan diri dalam berbagai asapek kehidupan adalah agenda
yang mutlak dijanjikan.
BalasHapusSex Story
best Sex Story
Sex and Love Story
Sex Story
Nude Lady's Hot Photo, Nude Boobs And Open Pussy
Sexy Actress, Model (Bollywood, Hollywood)
BalasHapusSex Story
best Sex Story
Sex and Love Story
Sex Story
Nude Lady's Hot Photo, Nude Boobs And Open Pussy
Sexy Actress, Model (Bollywood, Hollywood)
BalasHapusSex Story
best Sex Story
Sex and Love Story
Sex Story
Nude Lady's Hot Photo, Nude Boobs And Open Pussy
Sexy Actress, Model (Bollywood, Hollywood)
BalasHapusSex Story
best Sex Story
Sex and Love Story
Sex Story
Nude Lady's Hot Photo, Nude Boobs And Open Pussy
Sexy Actress, Model (Bollywood, Hollywood)
BalasHapusSex Story
best Sex Story
Sex and Love Story
Sex Story
Nude Lady's Hot Photo, Nude Boobs And Open Pussy
Sexy Actress, Model (Bollywood, Hollywood)